Ponton Pengangkut Batubara Tabrak Jembatan Martadipura, Dishub Kukar Bentuk Tim Gabungan

img

TENGGARONG. Beberapa waktu ini ramai beredar video kapal Tugboat dan Ponton pengangkut batu bara yang melintasi sungai mahakam telah menabrakan tumpukan batu baranya yang berbentuk kerucut ke Jembatan Martadipura, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar)


Menanggapi hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar langsung bergerak cepat dengan membetuk tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP dan Polres Kukar untuk mencari tugboat dan ponton yang terlihat di video yang menjadi viral itu


Ismi Nurul Huda. Plt Kadishub, turun secara langsung untuk memimpin tim, dan langsung bergerak menuju Dermaga Dishub di Tenggarong Seberang. Untuk menunggu tugboat dan ponton yang menabrakan gunung batubara yang dibawa ke jembatan martadipura.


“Tim memang tidak menemukan tugboat dan poton yang terlihat jelas dalam video yang viral, akan tetapi kami telah mengamankan dua kapal tugboat dan ponton yang setelah kami lakukan pemeriksaan, dan kedua nahkoda tersebut mengakui telah menabrakan gundukan batubaranya ke Jembatan Martadipura Kota Bangun”katanya.

 

Ismi juga menjelaskan, tahun 2014 yang lalu Pemerintah Kukar pernah memberikan surat kepada Bupati Kutai Barat (Kukar) di Sendawar terkait angkutan batubara yang melintas dibawah jembatan, lalu bupati Kubar membuat Surat Edaran untuk disampaikan kepada prusahaan-prusahaan untuk mematuhi surat dari Kukar.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kukar, pasal 70. Setiap Tugboat dan Tongkang yang melintasi kolong (bawah) Jembatan yang merupakan aset Pemerintah Kukar Harus memenuhi ketentuan seperti ketinggian muatan tongkang 3 meter dibawah jembatan,  lalu bagaian atas harus rata atau tidak kerucut, Wajib dipandu oleh petugas otoritas pelabuhan/unit penyelenggara pelanuhan serta pengamanan dan pengawasan lalu lintas di setiap jembatan yang ada di wilayah Kukar.

Selain itu Tongkang yang di perkenankan melintas di bawah jembatan Kukar maksimal Length Over All (LOA) 325 Feet dengan lebar maksimal 28 meter dan ditarik dengan kapal tunda minmal 1765 KW serta tugboat pendorong 1761 KW yang memenuhi kelayakan laut dan pasal 71.

 

Setiap aktifitas kapal Tugboat dan Tongkang di perairan Sungai Mahakam yang mengakibatkan rusaknya fasilitas milik Pemerintah (pelabuhan dan jembatan) wajib memberikan jaminan kerusakan minimal Rp500 juta kepada pemerintah kabupaten sambil menunggu selesainya penetapan besaran ganti rugi dari hasil pemeriksaan oleh tim teknis terkait.

 

“Jadi ini jelas melanggar Perda Kukar tentang lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyebrangan, yang akan memberikan sangsi jaminan kerusakan seperti yang tertera tertera dalam Perda Kukar” terang Ismi.

 

Pihak Dishub juga meminta kepada Sekretaris Daerah untuk mengadakan rapat lintas OPD guna mendapatak hasil yang di sepakati, karena yang menetapkan aset itu rusak atau tidak adalah dinas Pekerja Umum (PU) dan yang terkait dengan pertambangan ada ESDM

“Dishub tidak bisa memastikan kerusakan aset daerah karenai itu adalah kewenagna PU dan yang menangani Petambangan ada ESDM untuk mendatangi perwakilan perusahaan yang berkantor di samarinda agar setiapa perusahaan harus mentati perda Kukar agar tidak terulang lagi kejadian serupa” paparnya. aji/poskotakaltimnews.com